NEWS

Dinas Perhubungan Madura bahas bahaya tumpahan air asin di Bangkalan

Dishub se-Madura bahas bahaya tumpahan air garam di Bangkalan

Hal ini kami lakukan, karena jika air asin dibiarkan tumpah di jalan raya maka akan menimbulkan banyak korban jiwa

Bangkalan (ANTARA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Madura menggelar rapat koordinasi di Kabupaten Bangkalan membahas bahaya tumpahan air asin di sepanjang jalan nasional di Madura yang kerap membahayakan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur tersebut.“Hal ini kita lakukan, karena jika air asin dibiarkan tumpah di jalan raya akan menimbulkan banyak korban jiwa,” kata Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bangkalan, Muawi Arifin, di Bangkalan, Jawa Timur, Jumat.

Menurut dia, air asin di jalan raya tersebut berasal dari tumpahan truk pengangkut garam dari Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan sebagian Bangkalan.

Oleh karena itu, koordinasi antara Dinas Perhubungan dari empat kabupaten di Madura penting dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Muawi Arifin.

Dia menjelaskan, rapat koordinasi (rakor) Dishub Madura itu untuk menekankan penerapan aturan terkait angkutan barang agar tidak membahayakan pengemudi lain.

Baca juga: Koordinasi Lintas Kabupaten Bangkalan Terkait Tumpahan Air Asin

Menurut Muawi, jalan nasional penghubung Pulau Madura yang banyak tumpahan air asin sehingga menyebabkan jalan raya licin adalah Jalan Tanah Merah, Bangkalan. Puluhan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat mengalami kecelakaan akibat tumpahan air garam dalam sebulan terakhir.

Sebab, air garam yang tumpah dari truk pengangkut garam itu sudah tercampur dengan solar. Tujuannya agar truk tidak keropos, ujarnya.

Selain melibatkan Dinas Perhubungan Madura, pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madura dan Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan.

Muawi mengatakan, pertemuan antar Dinas Perhubungan se-Madura digelar pada Kamis (14/9) dan dilanjutkan dengan menggelar operasi gabungan jalur nasional di Kabupaten Bangkalan.

Penekanan operasionalnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penggunaan Mobil Angkut, yaitu harus sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya.

Baca juga: Rapat Petani Garam Madura Hasilkan Delapan Rekomendasi

“Peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan pengangkut yang digunakan memenuhi keselamatan. Kami telah mengeluarkan imbauan terbuka agar pengusaha garam menggunakan jasa angkutan yang sesuai spesifikasi. Jika tidak bisa menggunakan mobil sendiri, harus bekerja sama dengan jasa angkutan resmi. ,” kata Muawi. .

Kepala Satuan Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bangkalan Iptu Wiwit Heru yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan, akan menindak tegas pengguna angkutan barang yang tidak mematuhi keselamatan pengemudi dan membahayakan pengemudi lain.

Sesuai kesepakatan, perwakilan instansi yang hadir segera melakukan operasi, mengecek langsung kendaraan yang melintas. Bagi yang tidak sesuai akan kami tindak, ujarnya.

Sanksi yang disiapkan antara lain pelanggaran (tilang) hingga larangan bepergian bagi kendaraan yang barang angkutnya tersebar dan berbahaya.

Baca juga: KKP: Perlu Petakan Tambak Garam di Pulau Madura

Wartawan: Abd Aziz
Redaktur: Risbiani Fardaniah
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version