NEWS

Dewas KPK: Firli tak bisa banding terhadap putusan sidang kode etik

Dewas KPK: Firli tak bisa banding terhadap putusan sidang kode etik

“Kalau soal etik tidak ada banding, tidak ada upaya hukum, jadi apa yang diputuskan Dewas sudah final, jadi tidak ada banding, tidak ada kasasi,” Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, tidak ada banding atas sanksi yang dijatuhkan Majelis Hakim Kode Etik KPK terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.“Kalau perkara etik tidak ada banding, tidak ada upaya hukum, jadi yang diputuskan Dewas sudah final, jadi tidak ada banding, tidak ada kasasi,” kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di KPK Anti -Gedung Pusat Pendidikan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu.

Tumpak mengatakan, ketidakhadiran Firli juga tidak membantu yang bersangkutan dalam persidangan, karena Firli dianggap melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.

“Dia dipanggil sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah dan tidak hadir sehingga perkara dilanjutkan tanpa kehadiran pemeriksa, artinya terperiksa tidak menggunakan hak pembelaannya,” ujarnya.

Tumpak mengatakan, ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, pertama berhubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan kepada rekan pimpinan KPK tentang pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, padahal Firli punya kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah mengenai harta kekayaan yaitu mata uang asing dan bangunan serta harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, perbuatan Firli juga dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menjatuhkan sanksi terberat kepada insan KPK, yakni diminta mengundurkan diri.

Menjatuhkan sanksi berat kepada pemeriksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK, kata Tumpak.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version