NEWS

Deplu AS sebut menteri Israel rintangi pengiriman bantuan kemanusiaan

Pernyataan Miller menimbulkan pertanyaan tentang apakah Israel telah melanggar Undang-Undang Bantuan Luar Negeri AS, yang melarang negara tersebut memberikan bantuan kepada negara-negara yang diketahui melarang atau membatasi, baik secara langsung atau tidak langsung, kerugian. Washington (ANTARA) – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu) pada Selasa (5/3) menyatakan keterlibatan para menteri Israel dalam mencegah penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas kelanjutan bantuan AS ke Israel. Israel.“Beberapa hambatan yang kami hadapi datang dari pejabat tinggi Israel,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller pada konferensi pers.

Miller mengatakan para menteri di pemerintahan Israel berperan dalam memblokir distribusi komoditas tepung di pelabuhan di kota Ashdod dan mendukung para demonstran dalam memblokir masuknya bantuan kemanusiaan dari titik perbatasan Karem Shalom.

Harian AS Axios memberitakan, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich secara langsung menginstruksikan agar pembongkaran muatan tepung asal AS ditahan, yang sudah berlangsung lebih dari sebulan.

“Semua ini adalah hambatan yang datang dari para menteri di pemerintahan Israel yang telah kami soroti, yang kami sebut tidak dapat diterima, dan kami menyerukan untuk segera diakhiri,” kata juru bicara tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken cukup “terus terang mengenai kondisi di lapangan” ketika dia bertemu dengan Menteri Israel Benny Gantz pada Selasa pagi.

Pernyataan Miller menimbulkan pertanyaan apakah Israel telah melanggar Undang-Undang Bantuan Luar Negeri AS, yang melarang negara tersebut memberikan bantuan kepada negara-negara yang diketahui melarang atau membatasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, pengiriman bantuan kemanusiaan AS.

Sejumlah anggota Kongres AS, seperti Senator progresif Bernie Sanders, sebelumnya mendesak Presiden Joe Biden untuk berhenti mengirimkan bantuan senjata ke Israel dengan alasan telah melanggar undang-undang.

“Saya mendesak Presiden Biden untuk menerapkan undang-undang ini dan menjelaskan kepada Israel bahwa jika akses terhadap bantuan kemanusiaan tidak dibuka, maka dia akan bertindak sesuai dengan konsekuensi Undang-Undang Bantuan Luar Negeri dan menghentikan bantuan militer ke Israel,” kata Sanders pada Minggu. (3/3).

Namun undang-undang yang disahkan pada tahun 1961 itu memuat klausul yang memperbolehkan presiden untuk melanjutkan bantuan jika tindakan tersebut dianggap sesuai dengan kepentingan keamanan AS.

Menanggapi desakan anggota Kongres AS, Miller mengatakan makna klausul dalam UU Bantuan Luar Negeri tersebut harus dikaji lebih dalam.

“Kami juga terus berkomunikasi dengan Israel, serta negara-negara lain, mengenai perlunya mereka mematuhi semua persyaratan hukum AS, dan kami belum membuat penilaian apa pun bahwa Israel telah melanggar undang-undang tersebut saat ini,” kata juru bicara tersebut.

Agresi militer Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 30.600 warga Palestina dan melukai lebih dari 72.000 lainnya.

Israel juga melakukan blokade total terhadap Jalur Gaza sehingga menyebabkan warganya, terutama yang tinggal di Gaza utara, terancam kelaparan.

PBB mengatakan tindakan Israel menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi dari rumah mereka, 60 persen infrastruktur Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kekurangan pangan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Afrika Selatan: Bencana Besar di Gaza Jika Gencatan Senjata Gagal Tercapai
Baca juga: Separuh Rakyat Amerika Menentang Pengiriman Senjata ke Israel

Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version