NEWS

Debat capres-cawapres 2024 dibagi ke dalam enam segmen

Debat capres-cawapres 2024 dibagi ke dalam enam segmen

Jakarta (ANTARA) – Debat calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 akan terbagi dalam enam segmen.Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kampanye Pemilu yang diterima di Jakarta, Kamis.

Debat capres dan cawapres akan dilaksanakan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang ditayangkan merupakan iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja; kedua, pendalaman visi, misi dan program kerja; ketiga, pendalaman visi, misi dan program kerja oleh moderator; pertanyaan dan jawaban keempat dan kelima serta sanggahan; sampul keenam.

Format debat pasangan calon dilakukan dalam format calon moderator. Debat paslon dan materi mendalam akan dipandu oleh moderator.

Baca juga: KPU RI Gelar Lima Debat Capres dan Cawapres

Baca juga: KPU: Sistem debat capres masih sama dengan Pilpres 2019

Dalam debat, pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pilpres dan Wakil Presiden masing-masing pasangan calon serta tamu undangan lainnya. Perdebatan pasangan calon disiarkan secara langsung dan/atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional.

Kemudian, tema khusus debat akan disusun bersama para panelis sesuai bidang keahliannya.

“Tema tersebut mengacu pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” demikian bunyi Keputusan KPU.

Sementara itu, KPU sedang mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres persiapan Pilpres 2024 sebelum berdiskusi dengan tim parpol dan tim pemenangan masing-masing pasangan capres dan cawapres.

KPU mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui website KPU dan media sosial KPU.

Sebelumnya, Jumat (3/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ketentuan kampanye dengan metode debat pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 masih mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.

Ketentuan debat capres masih sama dengan Pilpres 2019, landasannya masih Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Dalam penjelasannya, Hasyim mengatakan debat dalam rangka Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.

Dari lima sesi tersebut, lanjutnya, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sedangkan dua sesi lainnya akan menjadi kesempatan bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, dan pandangannya mengenai kepemimpinan di Indonesia. Indonesia. .

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version