Berdasarkan laman resmi KPU, jika datang ke TPS wajib membawa formulir C-6. Ini merupakan undangan resmi bagi pemilih untuk memilih di TPS. Pemilih wajib membawa formulir ini sebagai bukti bahwa mereka berhak memilih di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan.
Formulir ini diterima pemilih sebagai pemberitahuan resmi dari KPU mengenai tempat dan waktu pemungutan suara. Kehadiran formulir C-6 juga membantu petugas TPS dalam memeriksa dan memastikan pemilih mempunyai hak memilih di TPS.
2. KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-elektronik adalah dokumen identitas resmi yang mengidentifikasi pemilih sebagai warga negara Indonesia. KTP elektronik diperlukan sebagai syarat utama untuk memilih di TPS. Pemilih wajib membawa e-KTP untuk memverifikasi identitas dan memastikan berhak memilih.
Datang ke TPS wajib membawa KTP elektronik, tujuannya membantu mengurangi potensi kecurangan pemilu. Hal ini juga memastikan bahwa setiap pemilih hanya memilih satu kali.
3. Surat Keterangan (Suket) untuk pencatatan e-KTP
Bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dan formulir C-6, wajib membawa surat keterangan (suket) rekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Suket ini merupakan pengganti sementara KTP elektronik dan formulir C-6 sehingga pemilih dapat tetap memilih di TPS.
Saat datang ke TPS, wajib membawa surat keterangan untuk memastikan pemilih yang belum memiliki KTP atau formulir C-6 tetap dapat mengikuti proses pemilu dan mempertahankan hak pilihnya.
Memastikan seluruh dokumen tersebut dibawa saat pemungutan suara merupakan langkah penting untuk memastikan pemilih dapat memilih dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran dokumen-dokumen tersebut juga turut menjaga integritas dan validitas proses pemilu, serta mencegah potensi pelanggaran hukum.