NEWS

Dasar hukum pemilu adalah UU No 7 Tahun 2017, berikut isinya selengkapnya

Dasar hukum pemilu adalah UU No 7 Tahun 2017, berikut isinya selengkapnya


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan dua entitas yang berperan penting dalam menjalankan dan mengawasi proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Kedua lembaga ini bersinergi untuk menjamin pemilu berlangsung dengan integritas, adil dan transparan, serta menjamin partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas mempunyai tanggung jawab utama memantau, mengawasi dan menilai jalannya pemilu. Fungsi utama Bawaslu adalah memastikan seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga pengumuman hasil, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga mempunyai peran penting dalam menyikapi dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi, baik yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun pihak terkait lainnya. Bawaslu berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran pemilu yang bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas proses demokrasi.

Di sisi lain, KPU mempunyai peran yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan proses pemilu. Mereka bertanggung jawab merancang jadwal pemilu, mengelola logistik pemilu, memastikan keakuratan data pemilih terdaftar, dan mengumumkan hasil pemilu secara transparan. KPU berfungsi sebagai pelaksana teknis pemilu dan bekerja keras untuk memastikan seluruh aspek pemilu berjalan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerja sama yang erat antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci keberhasilan pemilu. Keduanya saling melengkapi, dimana Bawaslu melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran, sedangkan KPU berperan dalam menjalankan proses pemilu secara operasional. Dengan adanya lembaga-lembaga tersebut diharapkan pemilu di Indonesia dapat menjadi contoh demokrasi yang kuat, bermartabat, dan amanah bagi seluruh warga negara.

Exit mobile version