Dari pihak kami, arahan Danareksa harus ada percepatan. Karena sudah lama ditangani di sana. Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi meminta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) segera menyelesaikan penanganan 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).“Dari pihak kami, arahan Danareksa harus ada percepatan. Karena sudah lama ditangani di sana,” kata Yadi di Jakarta, Selasa.
Yadi mengatakan, penanganan 15 BUMN tersebut sudah diserahkan kepada Danareksa sejak akhir tahun 2020. Menurut dia, proses tersebut memakan waktu terlalu lama dan harus diselesaikan secepatnya.
Selain itu, Yadi mengatakan penanganan 15 BUMN harus segera diselesaikan. Yadi yakin percepatan ini bisa memberikan kepastian status perusahaan negara.
“Saya bilang, harus ada percepatan karena PPA perlu ada, kita perlu mempersiapkan diri lagi, karena PR BUMN lain masih banyak, masih banyak yang belum selesai,” ujarnya.
Baca juga: Danareksa fokus menjadikan klaster kawasan industri lebih modern
Baca juga: Danareksa siap menggabungkan dua anak usahanya pada 2024
Selanjutnya, 15 BUMN ini nantinya akan dikurangi baik ditutup atau digabung. Penggabungan atau penutupan 15 perusahaan pelat merah itu menjadi kewenangan PPA.
“Kalau saya lihat secara umum akan berkurang, pasti menurun, entah ditutup atau digabung,” kata Yadi.
Selain itu, PPA diminta menindaklanjuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menyelesaikan status BUMN.
“Ada proses PKPU, maksimal PKPU menurut undang-undang adalah 270 hari. 270 hari itu cukup waktu untuk mengajukan usul perdamaian, tapi kalau dirasa usul perdamaian tidak perlu dilanjutkan lebih lanjut, tidak apa-apa, tidak ada. Perlu menunggu sampai 270 hari,” ujarnya.
Baca juga: Danareksa bidik laba bersih konsolidasi pada 2023 tembus Rp 1,3 triliun
Baca juga: KITB terima pencairan Rp 3 triliun dari PMA untuk tahap 2
Reporter: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Redaktur: Agus Salim
Hak Cipta © ANTARA 2024