NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Danareksa meminta PPA segera menyelesaikan penanganan 15 BUMN

“Kalau saya lihat secara umum akan berkurang, pasti menurun, entah ditutup atau digabung,” kata Yadi.

Selain itu, PPA diminta menindaklanjuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menyelesaikan status BUMN.

“Ada proses PKPU, maksimal PKPU menurut undang-undang adalah 270 hari. 270 hari itu cukup waktu untuk mengajukan usul perdamaian, tapi kalau dirasa usul perdamaian tidak perlu dilanjutkan lebih lanjut, tidak apa-apa, tidak ada. Perlu menunggu sampai 270 hari,” ujarnya.

Baca juga: Danareksa bidik laba bersih konsolidasi pada 2023 tembus Rp 1,3 triliun

Baca juga: KITB terima pencairan Rp 3 triliun dari PMA untuk tahap 2

Reporter: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Redaktur: Agus Salim
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *