Dalil tentang perintah menutup aurat, inilah perbedaan antara laki-laki dan perempuan
Di muka umum, aurat laki-laki dan laki-laki lain atau mahram perempuan adalah antara pusar dan lutut, sedangkan bagi perempuan bukan mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kepala, kaki dan tangan. Aurat wanita pada laki-laki yang mahramnya meliputi seluruh badan kecuali muka, kepala, leher, tangan dan kaki, sedangkan pada laki-laki yang bukan mahramnya meliputi seluruh badan kecuali muka.
Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi mengajarkan bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuh termasuk rambut, kecuali wajah dan telapak tangan. Kemaluan laki-laki berada di antara pusar dan lutut. Di muka umum, aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan non-mahram adalah seluruh tubuh. Namun jika bersama diri sendiri, wanita lain, atau mahram laki-laki, maka auratnya mulai dari pusar hingga lutut.