NEWS

Cyber Indonesia laporkan Roy Suryo ke polisi atas ujaran kebencian

Cyber Indonesia laporkan Roy Suryo ke polisi atas ujaran kebencian

Jakarta (ANTARA) – Cyber ​​​​Indonesia melaporkan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2013-2014 Roy Suryo ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait tuduhannya terhadap wakil presiden. calon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres kedua pemilu 2024.Akun tweet @KMRTRoySuryo1 diduga pemilik RS, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, juga mantan narapidana, menciak pertanyaan ketiga mikrofon dikenakan calon wakil presiden Gibran. “Hal ini sangat berbahaya jika dibiarkan, karena dapat berujung pada menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah, dalam hal ini KPU,” kata Ketua Cyber ​​Indonesia Aulia Fahmi di Jakarta, Rabu.

Fahmi mengatakan, pihaknya melapor ke polisi pada Selasa (2/1) dengan melaporkan terduga pelaku dengan pasal ujaran kebencian, pemberitaan palsu, dan penghinaan terhadap lembaga negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (UU ITE), Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga: TKN soal tudingan Roy Suryo: Ini negara demokrasi, tapi jangan hoax

Menurut Fahmi, laporan tersebut dibuat berdasarkan keributan yang dilakukan Roy Suryo di platform X. Dalam unggahannya, Roy Suryo berkomentar bahwa Gibran menggunakan tiga jenis mikrofon berbeda kepada peserta lainnya.

Akibat pendapat pakar telematika itu, kata Fahmi, muncul opini masyarakat bahwa pada debat wakil presiden kedua pemilu 2024 terjadi kecurangan dan ketidakadilan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara debat.

KPU sendiri sudah mengklarifikasi tudingan Roy Suryo. Padahal, Ketua KPU menyebut Roy Suryo fitnah karena sebenarnya semua paslon di debat cawapres mendapat fasilitas yang sama. mikrofon yang sudah disediakan,” jelas Fahmi.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pernyataan tokoh politik yang belum diketahui kebenarannya secara pasti. Fahmi juga menjelaskan, cuitan Roy Suryo di X kini telah diberi label berita hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bukan tidak mungkin ke depan akan terjadi lagi reaksi masyarakat seperti ini. Jadi, Bareskrim Polri harus mengambil alih persoalan hukum ini, agar hoaks jelang Pemilu 2024 bisa segera dihentikan, ujarnya.

Baca juga: KPU Klarifikasi Dugaan Penipuan Gibran yang Dilakukan Roy Suryo

Sebelumnya, pada Jumat 22 Desember 2023, Roy Suryo mengunggah cuitan di akunnya

Menurut Roy, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang digelar KPU. Salah satunya, mikrofon yang digunakan Gibran terlihat berbeda dengan dua calon wakil presiden lainnya.

“Kemarin saya sudah terpikir, biar tidak curang, KPU lain kali harus fair. Kenapa nomor 2 pakai 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? intinya?”apakah ada earphone? Siapa yang bisa memberi makan ke telinga mereka? Mengapa dua kandidat lainnya berbeda? Ambyar,” kata Roy Suryo melalui akun @KRMTroySuryo1.

Baca juga: Pilar 08 Laporkan Roy Suryo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Reporter: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version