Secara umum hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian hukum adalah peraturan atau adat istiadat yang dianggap mengikat secara resmi, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur kehidupan sosial dalam masyarakat.
Hukum merupakan sesuatu yang erat kaitannya dengan kehidupan manusia, mengacu pada sistem terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum karena seluruh kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
Undang-undang tersebut mengatur sanksi penyalahgunaan kekuasaan di bidang politik, ekonomi, dan kemasyarakatan dengan berbagai cara dan berperan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap pelanggaran hak-hak individu dalam hukum perdata, dan hukum pidana yang memberikan jalan bagi negara untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. mengadili pelaku pelanggaran hukum publik.