1. Minimalkan Pemalsuan
Pemerintah bersama Peruri merancang segel elektronik dengan sistem keamanan yang terjamin yaitu tanda tangan digital X.509 SHA 512 yang dapat meminimalisir pemalsuan. Karena kode ini ada dan tidak tersedia secara bebas, segel jenis ini tidak mudah dipalsukan.
2. Lebih mudah
Menggunakan segel elektronik lebih mudah. Pengguna tidak perlu menempelkannya secara manual dengan perekat pada dokumen fisik, namun cukup menempelkannya secara digital. Begitu pula dengan pembeliannya, prangko jenis ini lebih mudah karena tersedia secara online dari perusahaan resmi.
Karena online, maka bisa dibeli dan digunakan kapan saja. Proses pembelian juga bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Setiap kali Anda melakukan transaksi dan memerlukan bukti validasinya, Anda bisa langsung membeli stempel elektronik dan memasangnya.
3. Meminimalkan biaya pencetakan dan pengiriman dokumen
Biaya cetak dokumen memang cukup mahal, apalagi jika jumlahnya banyak. Hal ini juga tidak fleksibel karena sebelum memvalidasi transaksi Anda harus menunggu proses pencetakan dokumen, lalu menempelkan segel.
Dengan e-stempel, tidak perlu lagi mencetak dokumen. Segel elektronik dapat dipasang pada file lunak dengan sangat mudah. Selain itu juga menghemat biaya pengiriman dokumen.
Sebelum menggunakan e-stempel, dokumen yang akan dilegalisir harus dicetak dan dikirim menggunakan jasa pengiriman yang dikenakan biaya, sedangkan soft file dapat dikirim dengan mudah.
4. Mengurangi resiko kehilangan stempel
Fisik segelnya kecil dan terbuat dari kertas tipis sehingga mudah hilang dan rusak. Berbeda dengan e-stempel karena merupakan soft file yang sangat mudah disimpan sehingga tidak hilang. Cara instalasinya mudah dan cepat.
5. Ramah Lingkungan
Fisik segel terbuat dari kertas khusus dan menggunakan peralatan khusus pula. Proses pembuatannya memerlukan bahan dan alat yang harus dipersiapkan. Berbeda dengan e-stempel, proses pembuatannya menggunakan aplikasi khusus yang tidak memerlukan bahan dalam bentuk fisik sehingga lebih ramah lingkungan.