Cara adzan untuk bayi laki-laki dan perempuan, ketahui tujuannya
“Saya bilang: Dan orang-orang sudah terbiasa melakukan itu (mendoakan dan mengasuh bayi), jadi tidak apa-apa.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, hal. 321).
3. Hukum Adzan Bayi Makruh
Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menulis,
Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik mengutuk makruh mengumandangkan adzan ke telinga bayi yang baru lahir. (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, hal. 321).
Mayoritas ulama termasuk mazhab Hanafi, dan mazhab Syaf’i, mengecamnya sebagai sunnah. Beberapa ulama mazhab Maliki mengecamnya sebagai hal yang boleh. Sedangkan sebagian ulama mazhab Maliki lainnya menganggapnya makruh. Dari ketiga pendapat di atas nampaknya pendapat haramnya membacakan azan pada bayi baru lahir merupakan pendapat yang kuat, karena didukung oleh beberapa hadits, salah satunya HR. Tirmidzi sebagaimana disebutkan di atas.
Selain hadits di atas, ada pendapat lain yang juga diperkuat dengan hadits riwayat Husein bin Ali:
“Dari Husein, beliau bersabda: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Barang siapa yang dilahirkan olehnya seorang bayi, lalu dia azan di telinga kanannya, dan heiqamati telinga kirinya, maka dia tidak akan dirugikan oleh Ummu Shibyan (jin yang mem-bully anak-anak kecil). ).” (HR.Abu Ya’la Al-Mushili).