NEWS

Cak Imin penuhi panggilan KPK sebagai saksi korupsi di Kemenaker

Cak Imin penuhi panggilan KPK sebagai saksi korupsi di Kemenaker

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin) hari ini memenuhi panggilan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan tenaga kerja Indonesia. sistem perlindungan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2012.Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Namun Cak Imin tak berkomentar mengenai kunjungannya ke kantor lembaga antirasuah tersebut.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9), namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena jadwalnya tidak memungkinkan.

Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan pada Kamis (7/9) dan disetujui KPK.

Muhaimin pun memastikan dirinya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik ​​KPK.

Besok (saya) pasti datang, karena ini proses normal sebagai saksi, saya diminta datang, kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Menara NasDem, Jakarta, Rabu.

Sementara saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan kemajuannya sebagai calon wakil presiden, Muhaimin mengaku tidak mengetahuinya.

Baca juga: Hari Ini KPK Periksa Cak Imin Sebagai Saksi Korupsi Kementerian Ketenagakerjaan

Baca juga: Hamdan Zoelva Sebut Pemanggilan Cak Imin ke KPK Bermuatan Politis

“Oh, entahlah. Entahlah,” kata Muhaimin singkat.

KPK memanggil Menteri Ketenagakerjaan periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan pekerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012. KPK juga menetapkan tiga tersangka. Yaitu dua orang PNS dan satu orang dari pihak swasta. .

Penyidik ​​KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun KPK belum mengumumkan temuan hasil penggeledahan tersebut kepada publik.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah politisasi hukum.

Dia menilai pemanggilan tersebut merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Kami menilai hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya menilai itu adalah permintaan informasi biasa. atas suatu perkara yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, namun dimintai keterangannya untuk melengkapi keterangan perkara yang sedang berjalan tersebut,” kata Mahfud MD disela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).

Isu politisasi pemanggilan tersebut antara lain karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan yang pada pekan lalu (2/9) menyatakan dirinya mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Pilpres).

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version