Benar, sejumlah pejabat diberhentikan sementara, Ternate (ANTARA) – Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) Frans Manery memberhentikan sementara sejumlah pejabat eselon II karena adanya penyidikan terkait dugaan kasus korupsi sanitasi.Benar, ada sejumlah pejabat yang diberhentikan sementara, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halut, Efraim Oni Hendrik, saat dihubungi dari Ternate, Kamis.
Ia mengatakan, sejumlah pejabat yang diberhentikan sementara dari jabatannya merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Halmahera Utara.
Oni mengatakan, mereka yang diberhentikan sementara antara lain Kepala PUPR Ikram Baba, Kepala Bappeda Abd. Azis Bopeng, Kepala Dinas Bina Marga Ningsi Sero, dan Yoke yang merupakan salah satu Kepala Dinas Pertanian Halut.
“Mereka diberhentikan sementara oleh Bupati karena permasalahan hukum yang sedang berlangsung.” jelas Oni
Menurut dia, para pejabat tersebut diberhentikan sementara hingga ada pernyataan resmi dari penegak hukum bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dengan cara ini, posisinya segera diaktifkan kembali.
“Mereka dihentikan untuk kepentingan penyidikan. Sehingga segera diaktifkan kembali apabila tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran hukum dimaksud,” ujarnya.
Diketahui, pejabat yang diberhentikan sementara selama beberapa waktu sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ternate, termasuk Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Sanitasi untuk Pemerintah. tahun anggaran 2022.
Wartawan: Abdul Fatah
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024