Khusus pendapatan dari jangkar jangkar masih nihil karena kewenangan belum dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan.
Tanjungpinang (ANTARA) – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Pulau Riau (Kepri) mengelola tiga bidang usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yaitu kapal, pelabuhan, dan jangkar.Direktur PT Pelabuhan Kepri Awaluddin mengatakan, dari tiga usaha yang dikelola perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, hanya dua sektor yang menghasilkan PAD yakni kapal dan pelabuhan.
Khususnya pendapatan dari jangkar jangkar masih nol, karena kewenangan dari Kementerian Perhubungan belum dilimpahkan ke Pemprov Kepri, kata Awaluddin, di Tanjungpinang, Sabtu (14/10).
Awaluddin mengatakan, PT Pelabuhan Kepri sejauh ini baru berhasil menghimpun PAD sebesar 20 persen atau sekitar Rp200 juta dari target sekitar Rp1 miliar pada tahun ini.
Pendapatan tersebut berasal dari sektor jasa kapal angkutan penumpang MV Lintas Kepri yang melayani rute Tanjungpinang-Lingga. Namun pada tahun ini kemungkinan terjadi penurunan pendapatan karena kapal MV Lintas Kepri baru mulai beroperasi sekitar April 2023 setelah mengalami kerusakan.
Kemudian, pendapatan lain-lain disumbang dari dua pelabuhan yang menjadi kewenangan PT Pelabuhan Kepri, yakni Pelabuhan Kuala Riau dan Segara.
Pendapatan dari kedua pelabuhan tersebut relatif kecil, karena pelabuhan tersebut masih bersifat regional dan belum dikomersialkan, melainkan untuk membantu pemerintah daerah memperlancar distribusi barang dan kebutuhan pokok masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa mematok tarif besar terhadap kapal pengangkut barang yang masuk melalui kedua pelabuhan tersebut.
“Kami hanya mengumpulkan pendapatan dari jasa keamanan pelabuhan, hingga jasa air dan minyak, tapi itu juga bermitra dengan pihak ketiga,” kata Awaluddin.
Awaluddin menambahkan, potensi pendapatan terbesar PT Pelabuhan Kepri sebenarnya ada pada sektor jangkar yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
Namun, kata dia lagi, hingga saat ini persoalan kewenangan pengelolaan tempat berlabuh antara Kementerian Perhubungan dan Pemprov Kepri masih belum menemui titik akhir, padahal pembahasan regulasi sudah melibatkan lintas kementerian di tingkat pusat. .
“Sebenarnya daerah ini hanya meminta izin untuk mengelola usaha di wilayah pelabuhan perairan Kepri. Sedangkan untuk pungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan,” kata Awaluddin.
Ia mengatakan, PT Pelabuhan Kepri mempunyai kewenangan terbatas untuk menjalankan usaha selain di bidang kepelabuhanan. Walaupun bisnis lain bisa dijalankan, namun dalam praktiknya perusahaan harus bermitra dengan pihak lain, karena tidak bisa berjalan sendiri.
Baca juga: MV Lintas Kepri kembali beroperasi setelah terkendala subsidi solar
Wartawan: Ogen
Redaksi : Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © ANTARA 2023