NEWS

BPJAMSOSTEK Cikarang menyalurkan jaminan kematian bagi petugas pemilu

BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan jaminan kematian petugas pemilu

Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menyalurkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia senilai Rp42 juta.Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cikarang Bekasi Hendrayanto mengatakan, mendiang Bahar Iskandar yang bekerja sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia saat bertugas.

Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, ujarnya di Cikarang, Rabu.

Ia mengatakan, penyerahan santunan secara simbolis dilakukan di Gedung Sate, Kota Bandung, bersamaan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris KPPS dari sejumlah daerah di Jawa Barat.

Baca juga: Pemerintah berikan santunan kepada 44 petugas ad hoc pemilu sebesar Rp 2,6 miliar

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Berikan Santunan kepada Keluarga PPS yang Meninggal Dunia

Sebanyak 82.667 petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi dilindungi program BPJAMSOSTEK, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Instruksi tersebut secara khusus memerintahkan seluruh kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk penyelenggara pemilu, katanya.

Hendrayanto berharap santunan ini bermanfaat dalam meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan jaminan dan manfaat yang terjamin kepada seluruh pekerja dan keluarga yang terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK.

“Kami memastikan setiap peserta yang baru terdaftar satu hari terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian sehingga jika terjadi risiko, ahli waris mendapat manfaat santunan sesuai ketentuan yang berlaku dan pekerja dapat terus bekerja keras tanpa merasa terbebani. cemas,” katanya. .

Sebanyak 44 petugas pemilu se-Indonesia telah menerima santunan BPJAMSOSTEK dengan nominal pertanggungan sebesar Rp2,57 miliar. Saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan terkait kasus kecelakaan kerja petugas pemilu untuk memastikan layanan dan haknya.*

Baca juga: Keluarga Satlinmas Madiun yang meninggal saat pemilu mendapat santunan BPJS

Baca juga: Puluhan KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Reporter: Pradita Kurniawan Syah
Redaktur : Erafzon Saptiyulda AS
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version