NEWS

BP Batam menjelaskan tentang Hak Pengelolaan Tanah di Kawasan Rempang

BP Batam jelaskan soal Hak Pengelolaan Lahan kawasan Rempang

Maka berdasarkan Keppres 28 Tahun 1992 jelas wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, melainkan meluas hingga wilayah Rempang dan Galang.

Batam (ANTARA) – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penjelasan terkait status pemegang Hak Pengelolaan Tanah (HPL) di kawasan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait menegaskan, wilayah Rempang dan Galang merupakan wilayah kerja BP Batam.

Karena wilayah tersebut merupakan wilayah kerja BP Batam, maka HPL Pulau Rempang ada di BP Batam, ujarnya dari informasi yang diterima di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis.

Penjelasan tersebut, kata dia, terkait dengan penetapan proyek strategis nasional pada tahun 2023, yakni pengembangan Rempang Eco City yang akan berdiri di atas lahan seluas 8.142 hektare dari total lahan yang ada di Pulau Rempang seluas 17.600 hektare.

Dijelaskannya, ketentuan tersebut telah ditetapkan pemerintah sejak optimalisasi Batam menjadi kawasan industri dengan terbentuknya Otorita Batam berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1974. Otorita Batam kemudian berubah menjadi BP Batam pada tahun 2007.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 28 tanggal 19 Juni 1992, kata dia, Presiden Soeharto memutuskan wilayah kerja kawasan industri Pulau Batam akan ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang. Kemudian, berdasarkan landasan hukum tersebut, BP Batam membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Panggang, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru senilai Rp 400 miliar.Baca juga: BP Batam Bantah Ombudsman soal Rekayasa Data Relokasi Warga Rempang

Jadi berdasarkan Keppres 28 Tahun 1992 jelas wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi meluas hingga wilayah Rempang dan Galang, kata Ariastuty.

Selain itu, ada PP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang menyatakan bahwa wilayah tersebut meliputi Pulau Batam, Pulau Jaga, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Berhias Janda dan Clusternya.

Berdasarkan Keppres 28 Tahun 1992 dan PP Nomor 5 Tahun 2011 jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang, ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika tanah Rempang dan Galang diberikan kepada investor, maka harus diterbitkan sertifikat HPL oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam sebagai dasar penerbitan PL dari BP Batam kepada investor.

Wartawan: Ilham Yude Pratama
Redaktur: Risbiani Fardaniah
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version