BP Batam menjelaskan tentang Hak Pengelolaan Tanah di Kawasan Rempang
Maka berdasarkan Keppres 28 Tahun 1992 jelas wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, melainkan meluas hingga wilayah Rempang dan Galang.
Batam (ANTARA) – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penjelasan terkait status pemegang Hak Pengelolaan Tanah (HPL) di kawasan Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait menegaskan, wilayah Rempang dan Galang merupakan wilayah kerja BP Batam.
Karena wilayah tersebut merupakan wilayah kerja BP Batam, maka HPL Pulau Rempang ada di BP Batam, ujarnya dari informasi yang diterima di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis.
Penjelasan tersebut, kata dia, terkait dengan penetapan proyek strategis nasional pada tahun 2023, yakni pengembangan Rempang Eco City yang akan berdiri di atas lahan seluas 8.142 hektare dari total lahan yang ada di Pulau Rempang seluas 17.600 hektare.
Dijelaskannya, ketentuan tersebut telah ditetapkan pemerintah sejak optimalisasi Batam menjadi kawasan industri dengan terbentuknya Otorita Batam berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1974. Otorita Batam kemudian berubah menjadi BP Batam pada tahun 2007.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 28 tanggal 19 Juni 1992, kata dia, Presiden Soeharto memutuskan wilayah kerja kawasan industri Pulau Batam akan ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang. Kemudian, berdasarkan landasan hukum tersebut, BP Batam membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Panggang, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru senilai Rp 400 miliar.Baca juga: BP Batam Bantah Ombudsman soal Rekayasa Data Relokasi Warga Rempang