Masa tenang pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.
Pentingnya Masa Tenang
1. Menciptakan Lingkungan Damai Masa tenang bertujuan untuk menciptakan suasana damai dan tenang menjelang pemungutan suara. Hal ini memberikan waktu bagi pemilih untuk merenung dan mengambil keputusan tanpa tekanan kampanye aktif.
2. Hindari Pengaruh Kampanye Menit-menit Terakhir: Masa tenang mencegah kampanye di menit-menit terakhir yang dapat mempengaruhi pemilih secara emosional tanpa memberikan cukup waktu untuk berpikir rasional.
3. Menjaga Keseimbangan Informasi: Pembatasan siaran media pada masa tenang membantu menjaga keseimbangan informasi dan mencegah penyebaran informasi yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai setelah masa kampanye berakhir. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, masa tenang berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Pada hakikatnya masa tenang pemilu merupakan masa refleksi masyarakat sebelum memberikan suaranya. Dengan adanya aturan dan batasan yang jelas, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan demokratis sehingga memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan masa depan negara.