NEWS

Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Palopo menggencarkan Operasi Gempur

Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Palopo gencarkan Operasi Gempur

“Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal tahap kedua tahun 2023 akan berlangsung hingga 30 Oktober 2023. Operasi pengawasan peredaran rokok ilegal akan terus kami lakukan,”

Makassar (ANTARA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palopo menggelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di berbagai tempat.Plt Inspektur Bea dan Cukai Malili, Arya Milenio, dalam keterangan yang diterima di Makassar, Jumat, mengatakan operasi pemberantasan rokok ilegal digalakkan sebagai bentuk upaya berkelanjutan untuk memantau dan memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. .

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal tahap kedua tahun 2023 akan berlangsung hingga 30 Oktober 2023. Operasi pengawasan peredaran rokok ilegal akan terus kami lakukan, ujarnya.

Arya Milenio menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun. Kegiatan dilakukan bersinergi dengan Pemerintah Kota Palopo untuk memantau peredaran rokok ilegal, khususnya yang diangkut dengan mobil ekspedisi atau sepeda motor.

Dikatakannya, di wilayah Kota Palopo jumlah rokok ilegal yang ditemukan cukup sedikit, namun masih ada beberapa toko yang menyimpannya namun disembunyikan, hal ini dilakukan karena sudah mengetahui bahwa rokok tersebut adalah rokok ilegal.

“Jika ditemukan rokok ilegal maka akan diberikan surat penindakan kepada toko atau pemiliknya. Selain melakukan penindakan, juga akan dilakukan sosialisasi kepada toko/kios untuk tidak menjual rokok ilegal karena rokok ilegal merugikan keuangan negara dan rokok tersebut. juga dapat membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Adi Saiful mengatakan Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penggerebekan rokok ilegal selama lima hari sejak 2-6 Oktober 2023.

Dalam operasi gabungan ini, tim gabungan Bea dan Cukai serta Satpol PP mendatangi beberapa titik yang sebelumnya terindikasi beredar rokok ilegal. Akibatnya, masih banyak rokok ilegal yang dijual oleh pedagang kepada masyarakat.

“Rokok yang tidak kena cukai disita. Setelah penyitaan, pedagang diberikan pemahaman untuk tidak menerima dan menjual rokok tanpa kena cukai,” ujarnya.

Wartawan : Muh. Hasanuddin
Redaktur: Agus Setiawan
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version