Kedua calon penumpang pesawat itu kedapatan membawa 455 ponsel bekas di tengah lonjakan arus penumpang mudik jelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Batam (ANTARA) – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri ) berhasil menyita ratusan ponsel bekas yang dibawa dua calon penumpang Lion Air berinisial MZ dan LNH di Bandara Internasional Hang Nadim.Ratusan ponsel tersebut terdiri dari berbagai seri dengan merek Apple iPhone.
Kedua calon penumpang pesawat tersebut kedapatan membawa 455 handphone bekas di tengah lonjakan arus penumpang pulang jelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, kata Kepala Pelayanan Bimbingan dan Informasi Kepatuhan Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Rabu.
Rizki menjelaskan, kronologis penangkapan yang dilakukan Tim Bea Cukai Batam bermula, pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi akan adanya upaya pelepasan barang diduga ponsel dengan menggunakan mekanisme bagasi penumpang melalui udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam Tujuan: Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Setelah dilakukan penelusuran mendalam oleh Tim Intelijen, diketahui dua calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373, berinisial MZ dan LNH, bakal membawa ponsel tersebut sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kemudian, Tim Intelijen berhasil mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH, karena menerima tas dan koper yang dibawa melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ruang tunggu keberangkatan Gate A8. .
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa MZ dan LNH. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua buah koper dan dua buah tas punggung berisi telepon seluler merek iPhone, kata Rizki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan tindakan berupa pemblokiran dan penyegelan terhadap dua koper dan dua tas ransel yang dibawa MZ dan LNH.
Baik pelaku MZ maupun LNH pun langsung diamankan petugas, karena terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan. Free and Free Harbour, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Wartawan: Ogen
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2023