Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia berjalan lancar, namun ada sejumlah catatan.Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan salah satu catatan di PSU Kuala Lumpur adalah intimidasi yang dilakukan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Pengawas TPS/Surat Suara Keliling. Kotak (TPS/KSK).
Kasus ini terjadi di KSK 039 wilayah Klang. Intimidasi tersebut selain disebabkan oleh ketidaksabaran pemilih, juga karena pemilih yang tidak menerima ditegur pengawas dan KPPS jika terbukti melanggar ketentuan, kata Bagja. dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Bagja kemudian menjelaskan, sejumlah pemilih yang ditegur karena mengambil foto surat suara yang sudah dipilih, mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon di kawasan KSK, mengintip pemilih lain saat mencoblos, hingga mengganggu keamanan.
Untuk itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu akan menindak pemilih yang melanggar PSU Kuala Lumpur. Bahkan, lanjutnya, ia akan mengumpulkan beberapa bukti.
“Kami juga memiliki beberapa tersangka yang melakukan intimidasi, dan hal ini akan kami sampaikan kepada Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk ditegakkan hukumnya agar dapat dievaluasi dan juga menjadi perhatian masyarakat yang ingin melakukan intimidasi kepada penyelenggara pemilu di pemilu. masa depan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, di PSU Kuala Lumpur ada sejumlah pemilih DPK yang emosi kepada penyelenggara karena keberatan menunggu satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, seperti yang terjadi di KSK 020, 102, dan 103.
Intinya, repot untuk mengarahkan pemilih DPK yang ingin dilayani lebih awal. Padahal, kami punya kepentingan untuk memastikan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak kehabisan surat suara, kata Lolly.
Lolly kemudian mengatakan, ada beberapa hal lain yang juga terjadi, seperti pembukaan TPS/KSK yang tidak tepat waktu, tidak ada pembacaan sumpah pada pembukaan TPS, DPT Luar Negeri (DPTLN) tidak dipasang di TPS, terbatasnya personel di TPS. bagian pendaftaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan DPTLN PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang, terdiri dari 42.372 pemilih di 22 TPSLN dan 19.845 pemilih di 120 KSK.
Angka tersebut diperoleh dari total jumlah pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih ketiga metode yang tercatat di DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data pemutakhiran tiga kategori yakni keabsahan alamat, duplikasi analisa, dan keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor paspor.
Bawaslu merekomendasikan PSU untuk Kuala Lumpur setelah menyatakan menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Wartawan: Rio Feisal
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024