Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan sejumlah kendala terkait pendistribusian logistik Pemilu (Pemilu) 2024 ke luar negeri berdasarkan catatan 49 Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dari 61 perwakilan yang ada.Pertama, persoalan kesalahan jumlah surat suara yang tersebar di 29 PPLN, jelas Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Kemudian, Bawaslu menemukan adanya kelebihan surat suara yang tersebar di 32 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta kelebihan surat suara tempat pemungutan suara di luar negeri (TPS LN) di 14 PPLN.
Lalu mengenai adanya kelebihan surat suara pada Kotak Suara Keliling KSK yang tersebar di 3 PPLN, lanjut Lolly.
Terjadi pula kelebihan surat suara metode POS di 3 PPLN, kekurangan surat suara tersebar di 20 PPLN, serta surat suara rusak tersebar di 39 PPLN.
Lolly mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu memerintahkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk memperbarui data logistik dengan memantau secara ketat pendistribusiannya.
Selain itu, pengawas pemilu juga diminta memastikan jadwal distribusi logistik tepat hingga masa pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.
“Kemudian, kami juga meminta pengawas pemilu untuk selalu memastikan keamanan logistik dan mencatat seluruh hasil pemantauan di Formulir A,” ujarnya.
Bawaslu, lanjutnya, telah memberikan saran perbaikan dan memastikan seluruh informasi mengenai kekurangan, kelebihan, dan kerusakan surat suara telah disampaikan kepada KPU RI untuk segera diselesaikan.
“Saran perbaikan ini, dalam rangka realisasinya, saat ini sedang dipantau oleh Bawaslu,” tambah Lolly.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan memerintahkan seluruh jajaran pengawas pemilu, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menjamin keamanan distribusi logistik hingga hari pemungutan suara.
“Dan yang ingin saya tambahkan, pada kesempatan pertama, kami akan laporkan secara bertahap kondisi-kondisi yang bersifat force majeure (mendesak), kondisi-kondisi yang memang terjadi dan harus segera ditangani oleh kami dan teman-teman KPU selaku pengelola kegiatan distribusi logistik,” ujarnya. dikatakan.
Baca juga: Bawaslu jelaskan permasalahan distribusi logistik pemilu tahap I dan II
Baca juga: Pertamadem Sebut Bawaslu Harus Jatuhkan Sanksi ke Gibran
Wartawan: Fath Putra Mulya
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024