Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mencegah pelanggaran pada tahapan Pemilu Serentak 2024.“Kami berharap Silon dibuka, karena Bawaslu tidak bisa melihat dokumen pendaftaran (calon peserta pemilu 2024),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu.
Bagja mengatakan Bawaslu perlu mengakses Silon untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait pemalsuan persyaratan dokumen administrasi yang dikirimkan calon peserta pemilu 2024, termasuk calon presiden dan wakil presiden.
“Misalnya surat dari pengadilan menyatakan dia tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, tapi nyatanya dia pernah divonis bersalah. Bagaimana? Kalau menurut kita surat itu pasti benar ya. Surat itu harus sah ya. .Tapi benar atau tidaknya, kita tidak tahu apa yang melatarbelakanginya. Kita tahu,” jelas Bagja.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Sudah Berikan Silon Akses ke Bawaslu
Menurutnya, keterbukaan akses Silon bagi Bawaslu penting agar pelanggaran bisa dicegah sedini mungkin.
Dengan begitu, lanjut Bagja, maka pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang menyebutkan ada 11 asas penyelenggaraan pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, sah. kepastian, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Artinya, kalau terbukti ada calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat, tapi nanti ada di surat suara, maka itu jadi masalah. Makanya Bawaslu perlu pengawasan di sana, ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan Bawaslu RI juga berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat mengabulkan pengaduan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU terkait dibukanya akses Silon.
Baca juga: Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP
Sebelumnya, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/10), Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU RI.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu RI meminta DKPP berdasarkan kewenangannya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Bawaslu RI mengadu ke KPU RI tentang dua hal.
Baca juga: Rumah Demokrasi Sebut Bawaslu Harus Dapat Akses Silon dari KPU
Pertama, KPU membatasi tugas pengawasan Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Rakyat Daerah Provinsi. Dewan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kedua, KPU disebut juga Bawaslu melakukan tahapan di luar program dan jadwal pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Lalu, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: KPU Sebut Akan Hadapi Laporan Bawaslu ke DKPP Soal Silon
Wartawan: Cahya Sari
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023