Bawaslu menegaskan ASN dan kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilu
Pada Minggu (26/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan tengah memproses 33 laporan pelanggaran setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) terkait kampanye di luar masa kampanye.
Terbaru, Bawaslu DKI juga sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak netral dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melalui kegiatan Desa Bersatu.
Padahal, sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa saja diberhentikan dari jabatannya.
“Sanksi bagi ASN yang tidak netral berupa teguran, lalu penundaan gaji, lalu pengurangan, dan bisa diberhentikan dari jabatannya. Jadi kalau dia kepala desa, diberhentikan sebagai kepala desa,” kata Heru, Rabu (22/11).
Baca juga: Pengamat Politik: Pemilu Damai Tercapai Jika Aparatur Negara Netral
Baca juga: Kemendagri Ingatkan ASN, Selfie Dilarang Tunjukkan Simbol Dukungan
Baca juga: Bawaslu DKI Lakukan Pengawasan Politik Uang dan Netralitas ASN
Wartawan: Suci Nurhaliza
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
HAK CIPTA © ANTARA 2023