NEWS

Bawaslu: Laporan soal dana kampanye berbentuk data intelijen keuangan

Bawaslu: Laporan soal dana kampanye berbentuk data intelijen keuangan

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi penyimpangan kampanye yang disampaikan kepada pihaknya berupa data intelijen keuangan.“Iya, masih dalam pendalaman. Pertama, kami sudah menerima laporan PPATK dan formulirnya adalah data intelijen keuangan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui usai acara Sosialisasi DKPP SIETIK di Jakarta, Senin.

Menanggapi perkembangan dugaan kasus transaksi kampanye yang tidak wajar, Bagja menjelaskan, data yang telah disampaikan PPATK belum bisa serta merta diungkapkan kepada publik. Menurut dia, hal ini karena datanya berbeda dengan yang lain sehingga akses datanya terbatas.

Persoalan lainnya, menurut Bagja, semua data tersebut perlu melalui pengkajian lebih mendalam, agar dapat dibuktikan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidana pemilu.

Dia menjelaskan, data khusus ini juga membuat perlu melibatkan pihak lain dalam mendalami permasalahan tersebut, seperti kepolisian, jaksa yang tergabung dalam Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membawanya ke proses penyidikan.

“Kami akan menindaklanjutinya TIDAK Dari Bawaslu sekarang kami akan melakukan kajian. “Kami akan mengundang polisi dan jaksa untuk meluruskan dugaan tindak pidana pemilu tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rahmat mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi terkait permasalahan tersebut selama masa studi belum berakhir guna menghindari pemberitaan bohong di masyarakat.

“Datanya mencurigakan atau gimana kita harus cek dulu. Benar atau tidak nanti kita sampaikan ke publik. Karena kita punya kewajiban untuk mencurigai, buktinya sangat kuat, jadi bisa kita tindak lanjuti. polisi dan kejaksaan di balai Gakkum,” ujarnya.

Rahmat dalam kesempatan itu juga mengaku, tepat pukul 13.53 WIB, dirinya mendapat panggilan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk mengoordinasikan penyelesaian permasalahan tersebut.

Sementara perkembangan kasus tersebut rencananya akan diumumkan Bawaslu melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/12) atau Rabu (20/12).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sekaligus enggan berkomentar lebih jauh.

Hasyim hanya meminta awak media dan masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi terkait hal tersebut.

“Tidak sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis (14/12) mengatakan, laporan transaksi yang diduga terkait pencucian uang pada kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.

“Transaksi terkait pemilu kita lihat masif ketika dilaporkan ke PPATK. Kenaikannya lebih dari 100 persen. Kalau transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini sedang kita dalami,” ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi di rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Meski tak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana hasil tindak pidana kampanye, PPATK mengaku sudah melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Sebab, tindak pidana yang diduga dananya digunakan untuk mendanai pemilu ini terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya penambangan liar dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Baca juga: Bawaslu Kaji Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Perdana
Baca juga: PPATK: Laporan dugaan transaksi ganjil pada Pemilu 2024 kian meningkat

Reporter: Hreeloita Dharma Shanti
Redaksi : Imam Budilaksono
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version