NEWS

Bawaslu Bangkalan turunkan baliho provokatif di akses Suramadu

Bawaslu Bangkalan turunkan baliho provokatif di akses Suramadu

Tampaknya mereka sengaja dipasang oleh pihak tak bertanggung jawab yang ingin suasana jelang pemilu menjadi suram. Bangkalan (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menurunkan sejumlah poster dan baliho provokatif yang dipasang di sepanjang jalan menuju Jembatan Surabaya. -Madura (Suramadu), serta di sejumlah titik di wilayah itu.Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh di Bangkalan, Minggu, ada 24 baliho yang terpaksa dicopot paksa oleh tim Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan.

Selain mengandung unsur provokatif karena menjelek-jelekkan pasangan calon tertentu, Sara juga ada nuansanya, ujarnya.

Ia mengatakan, baliho provokatif tersebut pertama kali dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kabupaten (Panwascam) Labang kemudian disusul oleh Panwascam Blega dengan temuan yang sama. Isinya mengatasnamakan masyarakat Madura yang mencintai pasangan calon tertentu.

Baca juga: Satpol PP Sleman Copot Sejumlah Spanduk Provokasi Jelang Pemilu 2024
Baca juga: Polisi: Bawaslu Tak Segan-segan Copot Spanduk Provokasi

Masing-masing baliho yang disita itu memuat kalimat ancaman yang ditujukan kepada salah satu calon presiden.

Fenomena baliho provokatif ditemukan sejak Kamis (25/1), sepertinya sengaja dipasang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menginginkan suasana menjelang pemilu mendung, ujarnya.

Lebih lanjut Mustain menjelaskan, selain berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif, pencopotan baliho-baliho yang bersifat provokatif juga merupakan bentuk tanggung jawab moral pengawas dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bangkalan yang menginginkan proses pemilu 2024 berjalan tenang, sejuk, dan damai. dan saling menghormati perbedaan pilihan dan tidak. menjelek-jelekkan pasangan lain.

Jenis spanduk dan baliho yang juga diturunkan paksa oleh Bawaslu tersebut dipasang di area terlarang, lembaga pendidikan, tiang listrik, dan tiang telepon yang dilarang dalam ketentuan UU Pemilu.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, lebih lanjut mengajak semua pihak untuk saling menghormati seluruh pasangan calon dengan tidak melakukan kampanye hitam yang berpotensi memicu kemarahan pendukung dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon.

Baca juga: Polisi Koordinasi dengan Pimpinan Partai Terkait Penertiban APK
Baca juga: Bawaslu Jakbar Perintahkan 72 APK Pemilu
Baca juga: Penindakan APK akan dilakukan Satpol PP jika parpol tak patuhi imbauan

Wartawan: Abd Aziz
Redaktur: Budhi Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version