Selasa, 30 Januari 2024 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan bantuan melalui subsidi dan kewajiban pelayanan publik (PSO) angkutan perintis pada tahun 2024 agar tarifnya terjangkau dan mampu menghubungkan wilayah-wilayah di Indonesia.