NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Bandara Abdulrachman Saleh ditutup sementara akibat erupsi Semeru

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Kolaboratif (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik Terhadap Operasi Penerbangan Melalui Penanganan Sistem Informasi Aeronautika (I-WISH) Terpadu Berbasis Web.

Baca juga: Penumpang Bandara AP I Tumbuh 34 Persen di 2023

Oleh karena itu, penanganan force majeure letusan Gunung Semeru mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaannya.

“Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan force majeure ini sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” kata Kristi.

Reporter : Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Nusarina Yuliastuti
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *