Pangkalpinang (ANTARA) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada sidang umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).“Bahasa Indonesia sudah diakui dunia dan ini menjadi kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Sekretaris Badan Pembinaan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Hafidz Muksin, di Pangkalpinang, Jumat.
Baca juga: KBRI Gandeng Mahasiswa Gunakan Bahasa Indonesia di Australia
Ia mengatakan, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi pada sidang umum UNESCO pada 10 Desember 2023, dan ini menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Indonesia.
“Bagaimana bahasa Indonesia dikenal dunia, ini tentu dimulai dari bahasa daerah,” ujarnya.
Ia menyatakan, bahasa daerah merupakan sumber kekayaan yang memungkinkan bangsa untuk terus menginspirasi dukungan terhadap kekayaan yang harus dilestarikan.
“Pada awal tahun ini, kami melakukan revitalisasi bahasa daerah dalam rangka melestarikan bahasa daerah tersebut,” ujarnya.
Ia menyatakan, pelestarian bahasa daerah sesuai dengan amanah perlindungan bahasa dan sastra yang diatur dalam UUD 1945, Pasal 32 ayat 2 tentang Bahasa Daerah Sebagai Kekayaan Negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga: Pengakuan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Internasional
Baca juga: Pengakuan UNESCO atas Pintu Emas Mempopulerkan Bahasa Indonesia
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Khususnya Pembagian Urusan Pemerintahan Bersamaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk Bidang Bahasa dan Sastra.
Pelestarian bahasa daerah harus dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak agar bahasa daerah tidak punah, ujarnya.
Wartawan: Apronis
Redaktur: Endang Sukarelawati
Hak Cipta © ANTARA 2024