Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan tentang seragam sekolah yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2023/2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku bagi siswa SD hingga SMA. Berikut poin-poin aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022.
Pasal 3
Jenis seragam sekolah terdiri dari Seragam Nasional dan Seragam Pramuka. Selain seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah dapat mengatur seragam sekolah khas siswa.
Pasal 4
Selain seragam sekolah dan seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pemakaian pakaian adat bagi siswa di sekolah.
Pasal 5
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
Siswa SD/SDLB mengenakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah. Siswa SMP/SMPLB berupa atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua. Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dan celana panjang atau rok abu-abu.
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Model dan warna seragam sekolah yang khas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditentukan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinannya.
Pasal 9
Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinannya.
Pasal 10
Siswa mengenakan Seragam Nasional minimal setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera. Siswa mengenakan Seragam Pramuka dan Seragam Khas Sekolah pada hari yang ditentukan oleh Sekolah masing-masing. Siswa mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Pasal 11
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: topi hewan peliharaan dan dasi sesuai warna Seragam Nasional masing-masing tingkat sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.