Asa “nyoblos” lewat jalur Daftar Pemilih Khusus di Kuala Lumpur
Bagi mereka yang terdaftar pada DPT di Indonesia namun tidak dapat kembali memilih di tempat pemungutan suara (TPS) di tempat asalnya sesuai dengan e-KTP, dapat mengajukan permohonan untuk pindah memilih di TPS lain, termasuk TPSLN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Alasan pindah memilih karena sedang bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani pengobatan rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa musibah, menjadi narapidana rutan, menjalani rehabilitasi narkoba, belajar atau menempuh pendidikan, berpindah domisili, bekerja di luar domisilinya dan/atau menghadapi keadaan tertentu di luar ketentuan di atas.
KPU tetap membuka kesempatan bagi mereka yang masuk dalam DPT namun ingin berpindah lokasi untuk memberikan suaranya paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, pukul 23.59 waktu setempat. Pemilih yang hendak pindah lokasi “memilih” di Kuala Lumpur harus datang ke PPLN dengan membawa e-KTP dan/atau paspor dan/atau Surat Perjalanan Serupa Paspor (SPLP).
Atau bisa juga mendaftar melalui link pplnkl.id/Cekdpt/tamah-peoleh_besar paling lambat tanggal 4 Februari 2024, kata Juru Bicara PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono.
Pada saat berkunjung ke TPSLN nanti, mereka yang tergabung dalam DPTbLN juga perlu membawa e-KTP dan/atau paspor dan/atau SPLP, bila diperlukan surat keterangan alasan pindah ke tempat pemungutan suara.
Mereka yang mendaftar untuk pindah lokasi pemungutan suara ke Kuala Lumpur, menurut Puji, akan bisa melihat pemutakhiran data pada awal Februari melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
“Kirimkan” jalur DPKLN
Bagi yang sama sekali tidak masuk dalam DPTLN atau DPTbLN, tetap dapat memberikan suaranya dengan masuk DPKLN.
Puji mengatakan, PPLN membuka Pojok Pemilihan PPLN Kuala Lumpur di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur agar tetap bisa mendaftar di sana untuk masuk DPKLN.
Namun ternyata ada juga WNI yang kaget karena saat mendatangi Pojok Pemilihan KBRI, ternyata tidak ada petugas di sana.
PPLN Kuala Lumpur memberikan alternatif lain dengan membuka pendaftaran DPKLN secara online melalui link pplnkl.id/Cekdpt/besar-pejual.
KPPSLN nantinya akan mencatat DPKLN dalam daftar hadir di TPSLN pada hari pemungutan suara dan melaporkannya kepada PPLN. Tentunya harus membawa e-KTP asli, paspor atau SPLP dengan alamat tempat tinggal di luar negeri.
Puji mengatakan, bagi yang tidak tergabung dalam DPT, DPTLN, atau DPTbLN juga bisa datang langsung ke WTC dengan membawa e-KTP, paspor, atau SPLP. “Yang belum tercover insyaallah bisa masuk DPK.”
Terkait ketersediaan surat suara bagi yang masuk dalam DPKLN, ia menyatakan bisa menggunakan dua persen dari surat suara cadangan yang ada.
DPKLN ini menjadi harapan WNI di Kuala Lumpur yang tidak termasuk dalam DPTLN dan DPTbLN untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, mengingat daftar pemilih tetap sudah final.
Redaktur: Achmad Zaenal M
Hak Cipta © ANTARA 2024