Sebagaimana disampaikan Presiden pada 30 Desember 2023, masih dalam proses, sehingga jika prosesnya selesai akan segera diserahkan ke DPR. Jakarta (ANTARA) – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Surat Presiden terkait pergantian mantan Pimpinan KPK Firli Bahuri akan segera dikirimkan ke DPR. RI“Seperti yang disampaikan Presiden pada 30 Desember 2023, masih dalam proses, jadi setelah proses ini selesai segera diserahkan ke DPR,” kata Ari di Jakarta, Jumat.
Ari mengatakan, tidak ada batasan waktu penyampaian Perpres tersebut. Yang terpenting, kata dia, saat ini DPR RI sudah memulai uji coba pasca reses. “Setelah itu bisa diajukan ke DPR, mudah-mudahan segera,” ujarnya.
Sementara soal sosok pengganti Firli, Ari mengatakan berdasarkan UU KPK sudah jelas calon pimpinan KPK pengganti akan diambil dari calon pimpinan yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan pada tahun 2019, namun tidak terpilih pada saat itu. waktu itu.
Baca juga: Istana Siapkan Rancangan Perpres Pemberhentian Firli Bahuri
Baca juga: Ari: Surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli sedang diproses
“Dan tentunya kita juga akan menambah yang masih memenuhi syarat. Jadi dari kriteria itu kita bisa tahu siapa saja yang layak dicalonkan. Diusulkan Presiden untuk menjadi calon pimpinan KPK pengganti di DPR, ” jelasnya.
Soal siapa yang akan menjabat Ketua KPK ke depan, Ari mengatakan hal itu masih dalam kajian.
“Ini juga sedang dalam proses ya, dalam kajian juga, akan segera disampaikan,” ujarnya.
Dia mengatakan, penggantian Firli tergantung proses di DPR nanti. Setelah Presiden menyampaikan Perpres tersebut ke DPR, DPR akan memprosesnya di internal hingga terpilih pimpinan KPK pengganti.
Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024