Jakarta (ANTARA) – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak bisa diproses.“Keputusan Presiden yang memberhentikan Pak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK tidak dapat diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Pak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, namun menyatakan berhenti,” kata Ari dalam sebuah pernyataan. pesan singkat diterima di Jakarta, Jumat.
Ari Dwipayana mengatakan, pernyataan pengunduran diri tidak diakui sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Artinya, Keppres pemberhentian itu tidak bisa diproses, mengingat Pak Firli Bahuri tidak menyebut mundur, tapi menyatakan berhenti, itu bukan syarat untuk memberhentikan pimpinan KPK, ujarnya.
Dia mengatakan, dengan demikian Keputusan Presiden pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya telah ditandatangani Presiden masih berlaku, hingga ada proses hukum berikutnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak ingin memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selatan. Jakarta, Kamis.
Firli mengatakan, surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas (KPK).
Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2023