NEWS

APBD DKI 2024 sebesar Rp 81,71 triliun

APBD DKI 2024 sebesar Rp81,71 triliun

Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp 81,71 triliun.“Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, untuk menjadi peraturan daerah, maka rancangan peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada Pj Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Umum. DPRD Provinsi DKI Prasetyo Edi Marsudi pada rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, Selasa.

Prasetyo merinci besaran APBD DKI Jakarta 2024 sebesar Rp81,716 triliun, yakni belanja daerah Rp72,6 triliun dan pembiayaan daerah Rp9,27 triliun.

Pada pembiayaan daerah, sumber pendapatan pembiayaan pada tahun 2024 bersumber dari Surplus Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023 dan penerimaan pinjaman daerah. Belanja pembiayaan akan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) dan Pembayaran Pokok Utang.

Prasetyo berharap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dapat mempertimbangkan saran dan masukan DPRD DKI Jakarta terkait APBD DKI 2024.

Harapannya, Pj Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan DPRD, ujarnya.

Baca juga: DPRD DKI setujui anggaran pangan murah bersubsidi Rp 985 miliar
Baca juga: Heru Tegaskan Transparan soal Dokumen Anggaran

Laporan Raperda RAPBD DKI Jakarta Tahun 2024 dibacakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.

DPRD DKI merekomendasikan pendapat di berbagai bidang mulai dari pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) 2024 kepada DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 81,58 triliun.

“Usulan besaran tersebut meningkat 2,58 persen dari Rancangan Perubahan APBD TA 2023 yang telah disepakati eksekutif dan legislatif pada 27 September 2023 dengan total nilai Rp79,53 triliun,” kata Heru di Jakarta, Kamis (5/10). ).

Baca juga: Dinas SDA usulkan kenaikan gaji operator alat berat

Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version