Hukum merayakan Idul Fitri terlihat dari larangan berpuasa pada hari tersebut, menunjukkan pentingnya perayaan ini dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW melarang keras umatnya untuk berpuasa pada hari raya Idul Fitri, sebagaimana disebutkan dalam hadits Muttafaq Alaih.
Larangan ini menegaskan bahwa Idul Fitri merupakan momen yang dianggap istimewa dan berbeda dengan hari-hari lainnya. Dalam pandangan mayoritas ulama, merayakan Idul Fitri mempunyai hukum sunnah sukakad yang artinya sangat dianjurkan dan mendekati wajib. Hal ini menggambarkan pentingnya perayaan ini dalam praktik keagamaan umat Islam.
Terkait prioritas menghadiri salat Idul Fitri, undang-undang merayakan Idul Fitri menjadi semakin jelas. Sholat Idul Fitri merupakan bagian integral dari perayaan ini dan merupakan ibadah yang dianjurkan bagi semua kelompok umat Islam, tanpa memandang jenis kelamin, usia atau kondisi.
dr. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dalam bukunya “Panduan Muslim Sehari-hari” menjelaskan bahwa Salat Idul Fitri bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang sedang bepergian. Dengan demikian, kehadiran dan pelaksanaan salat Idul Fitri menjadi kewajiban moral bagi umat Islam sebagai bagian dari identitas dan amalan keagamaannya.
Namun ada hal yang menarik perhatian dalam undang-undang perayaan Idul Fitri, khususnya mengenai keikutsertaan perempuan yang sedang menstruasi. Meski dalam keadaan seperti ini tidak melaksanakan salat wajib, namun tetap dihimbau untuk menghadiri salat Idul Fitri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, sunah bagi wanita haid untuk menghadiri Salat Idul Fitri dan mengagungkan nama Allah SWT dengan takbir. Hal ini menunjukkan inklusivitas dalam praktik keagamaan Islam, dimana seluruh anggota masyarakat diharapkan merayakan dan mengikuti perayaan keagamaan secara bersama-sama.
Secara keseluruhan, pandangan mayoritas ulama menegaskan bahwa perayaan Idul Fitri tunduk pada hukum sunnah sukakad yang menunjukkan pentingnya perayaan ini dalam praktik keagamaan umat Islam. Larangan puasa Idul Fitri, pengutamaan menghadiri Salat Idul Fitri bagi semua kalangan, termasuk wanita yang sedang menstruasi, serta inklusivitas partisipasi dalam perayaan keagamaan.