Meski jelas bahwa anak juga mempunyai hak kepemilikan atas harta benda, termasuk dalam menerima uang THR dari saudara kandungnya, namun hal ini menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan harta benda jika anak tersebut masih kecil. Apalagi anak kecil yang belum baligh merupakan amanah orang tua dalam agama Islam. Kalau keadaannya seperti itu, maka bisa dikatakan anak kecil itu disebut mahjur.
Menurut ajaran Islam, anak kecil yang belum baligh (belum mencapai usia baligh) mempunyai hukum harta benda yang disebut dengan “mahjur”. Artinya harta anak di bawah umur wajib dipegang oleh walinya (orang tua atau wali yang sah) dan tidak boleh dibelanjakan oleh anak tersebut.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
; مَّعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (orang-orang yang ada dalam kekuasaanmu) yang Allah jadikan landasan kehidupan. Berikanlah kepada mereka belanjaan dan pakaian (dari hasil kekayaan itu) dan ucapkanlah kebaikan kepada mereka. kata-kata” (QS. An Nisaa’: 5)
Dengan kata lain, harta anak kecil yang belum baligh menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengelolanya. Orang tua mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga harta benda tersebut. Harta milik anak tidak boleh dibelanjakan atau diambil oleh orang tua tanpa alasan yang sah.
Dalam konteks ini, sangat penting bagi orang tua untuk menjalankan tugasnya secara adil dan bertanggung jawab terhadap harta benda anak kecilnya. Mereka harus memastikan bahwa aset-aset tersebut digunakan secara bijaksana untuk kepentingan terbaik anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Dalam pandangan Islam, memegang harta anak kecil yang belum baligh adalah kewajiban orang tua. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan menghindari penyalahgunaan aset yang dapat merugikan anak di kemudian hari.
Oleh karena itu, menghadapi situasi “anak kecil mahjur” memerlukan kesadaran dan pemahaman orang tua terhadap ajaran agama Islam. Menjaga harta benda anak kecil dan memanfaatkannya secara bijaksana merupakan tindakan yang sesuai dengan nilai agama dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak.