NEWS

Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan? Ketahui Pandangan Hukum

Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan?  Ketahui Pandangan Hukum


Di Indonesia, peraturan mengenai pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memperhatikan aspek tersebut. Pasal 171 huruf h KHI menjelaskan, anak angkat adalah anak yang tanggung jawabnya, baik dalam hal pemeliharaan sehari-hari, biaya pendidikan, dan lain-lain, dialihkan dari orang tua asalnya kepada orang tua angkatnya berdasarkan penetapan pengadilan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lama mengeluarkan fatwa tentang pengangkatan anak. Fatwa ini dihasilkan pada Rapat Kerja Nasional MUI pada bulan Maret 1984. Dalam salah satu pertimbangannya, para ulama menegaskan bahwa Islam mengakui keturunan yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan. Namun MUI juga menekankan pentingnya tidak memutus hubungan nasab (nasab) antara anak dengan orang tua kandungnya saat melakukan pengangkatan anak.

Ada banyak argumentasi yang mendasarinya. Seperti surat al-Ahzab ayat 4, “Dan, Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri), itu hanya ucapan yang ada di mulutmu saja. ‘

Demikian pula surat al-Ahzab ayat 5, “Panggillah mereka (anak angkat) dengan menggunakan nama bapaknya, itulah yang paling adil di sisi Allah. pertama (pelayan yang dibebaskan).”

Surat al-Ahzab ayat 40 kembali menegaskan, “Muhammad tidak pernah menjadi bapak seorangpun, melainkan dialah Rasulullah dan penutup para Nabi.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dan hai Abu Zar RA, sesungguhnya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada seorangpun yang mengakui (membanggakan dirinya) kepada seseorang yang bukan ayah kandungnya, padahal dia mengetahui bahwa itu bukan ayahnya.” , padahal dia telah kafir.” (HR Bukhari dan Muslim).

Exit mobile version