Hukum membaca “Sadaqallahul Azim” setelah membaca Al-Quran merupakan isu yang mempunyai berbagai pendapat di dunia Islam. Pendapat tersebut berbeda-beda dan dapat dipahami sebagai berikut:
1. Tidak Ada Masalah (Mubah)
Sebagian ulama, antara lain Al-Azhar, mazhab Hanafi, dan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membaca “Sadaqallahul Azim” setelah membaca Al-Quran boleh-boleh saja. Mereka berpendapat tidak ada larangan khusus dalam Alquran atau hadis yang melarang tindakan tersebut. Mereka juga menganggapnya sebagai bentuk zikir dan ungkapan penghormatan terhadap Alquran.
2. Bid’ah Sayyi’ah (Inovasi Buruk)
Pendapat lain terutama dari sebagian kelompok Salafi dan beberapa ulama lainnya menganggap tindakan membaca “Sadaqallahul Azim” setelah membaca Al-Quran sebagai bid’ah sayyi’ah, yaitu suatu bid’ah dalam agama yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Mereka berpendapat bahwa kita seharusnya hanya mengikuti ajaran dan praktik yang diajarkan oleh Nabi.
3. Pendapat Lain:
Ada pula beberapa ulama yang mempunyai pendapat berbeda mengenai masalah ini. Beberapa orang mengizinkan tindakan ini dengan batasan tertentu, sementara yang lain mungkin menyarankan untuk tidak melakukannya.
Pendapat-pendapat tersebut mencerminkan perbedaan pandangan dan tafsir para ulama mengenai amalan membaca “Sadaqallahul Azim” setelah membaca Al-Quran. Oleh karena itu, dalam praktiknya, pemahaman dan pendekatan individu mungkin berbeda-beda. Beberapa orang mungkin memilih untuk melakukannya sebagai bentuk penghormatan dan peringatan tambahan, sementara yang lain mungkin memilih untuk tidak melakukannya.
Penting untuk diingat bahwa dalam permasalahan seperti ini, penting untuk berpikir secara hati-hati dan menghormati perbedaan pendapat dalam komunitas Muslim. Selama tindakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama Islam dan tidak dianggap sebagai bid’ah yang buruk oleh sebagian besar ulama, banyak umat Islam yang akan melanjutkan tindakan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an. Namun, yang terbaik adalah mencari bimbingan dari ulama atau pemimpin agama setempat jika ada keraguan atau kebingungan mengenai masalah ini.