YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) didirikan pada tahun 1973 di Indonesia. Saat itu, kondisi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia berada dalam kondisi tidak stabil. Masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai permasalahan konsumen, seperti kurangnya informasi mengenai hak-hak konsumen, kurangnya perlindungan terhadap konsumen, dan maraknya praktik bisnis yang merugikan konsumen.
Beberapa tokoh yang terlibat dalam pendirian YLKI adalah Prof. DR. Moermahadi Soerja Djanegara, DR. Hamsjah Thaib, dan DR. Gotut Paliyono. Mereka mempunyai latar belakang sebagai akademisi dan aktivis konsumen yang peduli terhadap kesejahteraan konsumen di Indonesia.
Dengan dukungan para tokoh tersebut, YLKI didirikan sebagai lembaga nirlaba yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen di Indonesia. Selama puluhan tahun, YLKI berperan aktif dalam melakukan advokasi hak-hak konsumen, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen, serta melakukan penelitian dan survei terkait permasalahan konsumen di Indonesia.
Pada awal berdirinya, YLKI dipandang sebagai lembaga yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan advokasi terhadap konsumen Indonesia, dan peran serta tokoh-tokoh yang terlibat dalam pendiriannya telah memberikan kontribusi penting bagi perkembangan YLKI sebagai lembaga konsumen terkemuka di dunia. Indonesia.