Peranan kekuasaan kehakiman sangat penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan hukum. Beberapa peran penting kekuasaan kehakiman adalah sebagai berikut:
1. Menegakkan Hukum
Kekuasaan kehakiman bertugas menegakkan hukum dan melaksanakan proses peradilan terhadap pelanggar hukum. Hal ini mencakup penegakan norma hukum dan pemberian sanksi terhadap mereka yang terbukti bersalah.
2. Memberikan Keadilan
Salah satu peran utama kekuasaan kehakiman adalah memberikan keadilan. Hal ini termasuk memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial atau ekonominya, memiliki akses yang sama terhadap keadilan di hadapan hukum.
3. Melindungi Hak Asasi Manusia
Kekuasaan kehakiman berperan dalam melindungi hak asasi manusia. Hakim mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah atau individu tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.
4. Menafsirkan Hukum
Hakim dan lembaga peradilan mempunyai peran penting dalam menafsirkan undang-undang. Mereka memutuskan bagaimana hukum diterapkan dalam kasus-kasus konkret dan memberikan interpretasi hukum yang menjadi preseden untuk kasus-kasus di masa depan.
5. Pengakhiran Sengketa
Peradilan berfungsi menyelesaikan perselisihan, baik perselisihan antar individu, organisasi, maupun antara individu dengan pemerintah. Keputusan yang diambil oleh pengadilan dapat menjadi dasar penyelesaian secara damai.
6. Menguasai Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif
Kekuasaan yudikatif mempunyai peranan penting dalam memeriksa dan mengendalikan tindakan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Termasuk memeriksa konstitusionalitas undang-undang dan kebijakan pemerintah.
7. Memberikan Perlindungan Terhadap Ketidakadilan
Kekuasaan kehakiman harus memberikan perlindungan terhadap ketidakadilan dan diskriminasi. Hakim mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa individu diperlakukan secara adil dan setara di bawah hukum.
8. Membangun dan Memelihara Kedaulatan Hukum
Kekuasaan kehakiman membantu membangun dan memelihara kedaulatan hukum, yaitu prinsip bahwa hukum berlaku bagi semua orang, termasuk pejabat pemerintah, dan tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari supremasi hukum.