Sorong (ANTARA) – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp11,38 triliun yang terdiri dari alokasi TKD senilai Rp8,47 triliun dan alokasi belanja pemerintah pusat senilai Rp2,91 triliun.Plt Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad di Sorong, Sabtu, menjelaskan alokasi APBN yang dikucurkan kepada Pemerintah Papua Barat Daya merupakan uang rakyat.
Pemerintah, kata dia, diwajibkan oleh undang-undang untuk memastikan penyerapan dana benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat sehingga substansi pelayanan pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Saya ingatkan kepada seluruh OPD di setiap kabupaten, kota, dan provinsi untuk menyerap dana tersebut untuk program-program yang berpihak pada masyarakat, dibandingkan lebih banyak digunakan untuk pertemuan dan jalan dinas,” tegas Muhammad Musa’ad.
Ia berharap setiap pengguna anggaran memastikan kualitas penyerapan anggaran benar-benar terealisasi dengan baik guna mendukung realisasi pelaksanaan program.
“Jangan mengejar target tapi abaikan kualitas penyerapan anggaran,” kata Musa’ad.
Alokasi TKD senilai Rp8,47 triliun itu terbagi sebagai berikut, pertama Provinsi Papua Barat Daya, DBH senilai Rp250,68 miliar, DAU Rp600,57 miliar, DAK Fisik Rp100,76 miliar, DAK nonfisik Rp7,36 miliar, dana Otsus Rp805,85 miliar miliar.
Kedua, Kabupaten Sorong mendapat DBH senilai Rp148,29 miliar, DAU Rp580,22 miliar, DAK nonfisik senilai Rp137,07 miliar, dana insentif fiskal Rp16,42 miliar, dana Otsus Rp205,59 miliar, dana desa Rp172,49 miliar.
Ketiga, Kabupaten Sorong Selatan terdiri dari dana bagi hasil (DBH) senilai Rp44,82 miliar, DAU Rp489,47 miliar, DAK fisik Rp17,12 miliar, DAK nonfisik Rp91,68 miliar, dana Otsus Rp115,60 miliar, dan dana desa. sebesar Rp 97,92 miliar.
Keempat adalah Kabupaten Raja Ampat yang terdiri dari DBH senilai Rp99,99 miliar, DAU Rp705,02 miliar, DAK fisik Rp116,25 miliar, DAK nonfisik Rp86,42 miliar, dana Otsus Rp211,32 miliar, dana desa senilai Rp94,12 miliar.
Kelima, Kabupaten Tambrauw DBH senilai Rp40,46 miliar, DAU Rp506,34 miliar, DAK fisik Rp176,77 miliar, DAK nonfisik Rp41,72 miliar, dana insentif fiskal Rp9,18 miliar, dana Otsus Rp192,46 miliar, dana desa. dana sebesar Rp 166,92 miliar.
Keenam adalah Kabupaten Maybrat yang terdiri dari DBH senilai Rp36,55 miliar, DAU Rp446,85 miliar, DAK fisik senilai Rp58,44 miliar, DAK nonfisik Rp49,49 miliar, dana Otsus Rp166,04 miliar, dan dana desa Rp187,66 miliar.
Ketujuh, Kota Sorong terdiri dari DBH senilai Rp23,41 miliar, DAU Rp588,26 miliar, DAK fisik Rp68,66 miliar, DAK nonfisik Rp125,67 miliar, dana Otsus Rp172,96 miliar.
Sedangkan alokasi belanja Pemerintah Pusat kepada Provinsi Papua Barat Daya dilakukan oleh
25 kementerian/lembaga dengan total 129 satuan kerja. Rincian alokasi anggaran pemerintah pusat yang dilaksanakan di Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp2,91 triliun adalah sebagai berikut, belanja pegawai sebesar Rp986,26 miliar, belanja barang Rp1.297,50 triliun, belanja modal Rp620,53 miliar, dan belanja bantuan sosial senilai Rp. 6.77.
Baca juga: DJPb: Realisasi Dana Desa di Papua Barat Daya Capai Rp 629,69 Miliar
Baca juga: DJPb Papua Barat mencatat penyaluran KUR 2023 mencapai Rp 910,91 miliar
Baca juga: Kemenkeu salurkan dana otsus di Papua Barat Daya Rp 785,160 miliar
Wartawan: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2023