Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus yang tengah dialami Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
“Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah bapak, saya akan koordinasi dengan Bareskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Terkait permintaan Firli agar polisi memanggil dirinya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga berhak memanggil saksi yang akan membelanya.
“Itu hak setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sejak lama. Dulu beliau menjabat Deputi Penindakan, sekarang menjadi rekan kerja kami di jilid 5 ini, dan yang bersangkutan saya kenal baik,” tuturnya. .Alexander mengaku apa yang dilakukan Firli ada di KPK.
“Apa yang dia lakukan di KPK, kinerjanya saat jadi wakil, saya tahu. Itu mungkin yang dirasakan Pak Firli. Pernyataan saya mungkin bisa mempermudah kalau misalnya kita masuk ke pokok perkara,” ujarnya. .
Baca juga: Polisi Periksa Alex Marwata Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pungli SYL
Baca juga: Firli Bahuri Minta Dewas KPK Tunda Sidang Kode Etik
Namun Alex menjelaskan, dirinya berangkat ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan tersebut dengan melihat situasi dan kondisi terkini.
“Saya lihat agenda siang tadi di kantor? Kalau ada agenda lain tentu saya minta ditunda saja, kalau tidak ada, kalau tidak capek saya datang ke Bareskrim atau Penyidik Bareskrim ke kantor (KPK),” ujarnya.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan Alex atas permintaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Wartawan: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2023