Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan selamat kepada Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.Untuk itu saya mengucapkan selamat kepada Pak Anies Rasyid Baswedan dan Pak Muhaimin Iskandar yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 mendatang, kata AHY dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Pusat. Jakarta, Senin.
AHY pun mendoakan duet Anies-Cak Imin sukses di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Semoga beruntung,” kata AHY.
AHY mengatakan, Partai Demokrat berjanji akan tetap teguh pada jalur perubahan dan perbaikan. Da mengajak seluruh kader untuk tetap solid dan mengikuti langkah yang akan diambil pimpinan partai.
Ia juga mengajak para kader menyambut perjalanan politik baru dengan hati dan niat yang bersih, serta sarana dan tujuan yang baik. Untuk itu, kata dia, langkah pertama adalah memaafkan pihak yang menyakiti.
“Pertama-tama tentunya dengan meminta maaf kepada siapapun yang telah menyakiti kita, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mudah-mudahan kita semua bisa memaafkan, meski tidak lupa begitu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (31/8), Partai Demokrat mengumumkan Partai NasDem mengambil keputusan sepihak dengan menjalin kerja sama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus menunjuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai ketua Anies. calon pendamping.
Partai Demokrat resmi mencabut dukungan terhadap calon presiden (capres) Anies Baswedan sekaligus keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), usai Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar rapat di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1 /9).
Kemudian, Anies-Cak Imin melakukan deklarasi di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9). Duet Anies-Cak Imin dengan akronim AMIN ini merupakan deklarasi pertama pasangan presiden/cawapres pada Pilpres 2024.
Baca juga: AHY: Demokrat “Move On” dan Siap Sambut Peluang Baik ke Depan
Sesuai jadwal KPU, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi minimal 20 kursi. persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen. dari suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Ketua F-PKS mengaku masih berharap Demokrat kembali bergabung dalam koalisi
Pengkhotbah : Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © ANTARA 2023