KPK tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada tersangka korupsi
Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, mengumumkan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan dua pihak swasta yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Tim Penyidik menahan tersangka EAR, RAR, FS, dan ES masing-masing selama 20 hari pertama terhitung tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK. . , Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK Sebut Lebih dari 10 Orang Tertangkap OTT di Labuhan Batu
Ghufron menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka bermula dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi penyelenggara negara, berupa pengkondisian terhadap pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
Pada Kamis (11/1), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi adanya sumbangan berupa penyerahan sejumlah uang baik tunai maupun melalui transfer rekening bank kepada salah satu orang kepercayaan EAR.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK langsung bergerak mengamankan para pihak di Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.