Kronologi Modus:
Penipu menggunakan metode phishing dengan mengaku mengirim pesan yang salah melalui WhatsApp. Mereka mengirimkan pesan kepada korban dan meminta pengguna mengirimkan kode OTP 6 digit yang mereka klaim dikirimkan secara tidak sengaja. Jika korban memberikan kode OTP, maka penipu bisa mengambil alih akun WhatsApp korban. Selain merugikan akun WhatsApp, pengguna juga bisa menjadi sasaran pencurian identitas dan penipuan finansial.
Kiat Berurusan:
Jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapapun melalui pesan atau media sosial.
Waspada terhadap pesan mencurigakan dan selalu verifikasi identitas pengirimnya sebelum mengambil tindakan apa pun.
Aktifkan fitur keamanan dua faktor (2FA) di akun WhatsApp Anda untuk lapisan keamanan tambahan.
6. Modus Penipuan Tiket Online Palsu
Kronologi Modus:
Penipu menyebarkan penipuan tilang melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan file APK palsu sebagai tilang online. Mereka berpura-pura menjadi polisi dan memberikan informasi palsu terkait denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengguna diminta membuka tautan atau mengunduh file APK untuk membayar denda. Setelah membuka link tersebut, korban diarahkan untuk mengisi data diri, seperti nomor ponsel, nomor rekening, dan informasi sensitif lainnya.
Kiat Berurusan:
Ingatlah selalu bahwa tilang resmi tidak akan dikirim melalui WhatsApp.
Jangan membuka tautan atau mengunduh file dari pesan yang mencurigakan.
Verifikasi informasi langsung dari sumber resmi, seperti situs web polisi atau layanan tiket lalu lintas yang sah.
Dengan memahami lebih detail dan lengkap mengenai modus penipuan ini, diharapkan pengguna dapat lebih berhati-hati dan proaktif dalam melindungi diri dari ancaman digital yang semakin canggih. Keamanan dan kesadaran pengguna menjadi kunci utama dalam menghadapi modus penipuan yang terus berkembang.