Ferry Simatupang selaku kuasa hukum Verny Hasan mengungkapkan, unggahan kliennya terkait tes ulang DNA tidak menyebutkan nama. Bahkan, ia juga menambahkan, yang dilakukan Verny Hasan adalah memperjuangkan hak anak dengan kembali melakukan tes DNA. Apalagi tidak ada larangan jika ingin melakukan tes DNA kembali.
“Apakah kakak Verny pernah bilang siapa yang minta tes DNA? Dalam postingan yang disampaikan Verny, ayo kita tes DNA sebanyak dua kali dan tidak pernah disebutkan kepada siapa dan oleh siapa,” kata Ferry Simatupang di hadapan awak media.
Selanjutnya, jika pernyataan pengajuan mengenai tes DNA ulang tidak bermaksud untuk mempermalukan siapapun atau instansi manapun. Bahkan, pihaknya juga tidak melontarkan tuduhan mengenai sah atau tidaknya hasil tes DNA sebelumnya
Hal ketiga yang perlu kami sampaikan, dengan postingan ini, tidak merendahkan rumah sakit mana pun. Sekali lagi, bukan berarti ada tudingan yang mempertanyakan valid atau tidaknya hasil pertama, lanjutnya.