NEWS

5 Lembaga Negara yang Menjalankan Kekuasaan Kehakiman adalah sebagai berikut

5 Lembaga Negara yang Menjalankan Kekuasaan Kehakiman adalah sebagai berikut


Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan ketatanegaraan. Mereka bertugas memastikan bahwa keputusan administratif yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga pemerintah lainnya mematuhi hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Misalnya, sebuah perusahaan mengajukan banding atas keputusan pemerintah yang menolak izin lingkungan untuk suatu proyek pembangunan. Mereka merasa keputusan tersebut tidak didasarkan pada dasar yang jelas atau mungkin didasarkan pada prosedur yang tidak tepat.

PTUN akan mengkaji ulang keputusan tersebut dan memastikan penolakan izin tersebut sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kesalahan prosedur, PTUN dapat membatalkan keputusan pemerintah dan memerintahkan pemberian izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Lembaga Peradilan Militer

Lembaga Peradilan Militer mempunyai fungsi khusus dalam menjalankan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Mereka bertugas menegakkan hukum dan keadilan dalam struktur keamanan dan pertahanan negara.

Contoh peran tersebut adalah pada kasus di lingkungan militer, seorang anggota dinas militer diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius, seperti penyalahgunaan kekuasaan atau penggunaan sumber daya militer tanpa izin.

Pengadilan militer akan mengadili kasus tersebut untuk memastikan bahwa peraturan yang berlaku di militer, termasuk kode etik dan peraturan disiplin, dipatuhi dengan ketat. Jika terbukti bersalah, anggota tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum militer, yang dapat berupa pemecatan atau hukuman lainnya.

Kedua lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman ini mempunyai peranan yang khusus dan penting. Yang utama adalah memastikan keputusan administratif dan operasional sesuai dengan hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik secara administratif maupun di lingkungan militer.

Exit mobile version