Alasan pertama seorang suami boleh menceraikan istrinya adalah karena hubungan yang kurang harmonis. Situasi dan kondisi ini tentu tidak sesuai dengan ajaran Islam, dimana dalam Islam pernikahan seharusnya mampu memberikan kehidupan yang tenteram dan penuh kasih sayang. Allah berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri, agar kamu condong dan merasa tenteram terhadapnya, dan timbullah perasaan cinta dan kasih sayang di antara kamu. sesungguhnya terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir.” (QS.ar-Rum : 21)
Selain itu, dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) huruf f disebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga. lagi. Nah, alasan suami boleh menceraikan istrinya bisa dijadikan bahan pertimbangan.